Berikut Hasil Rapat Pemkab Bersama Forkopimda Bengkalis Soal Penerapan PSBB
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
"PSPB ini meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," ungkap Kepala BPBD Bengkalis.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai
Sementara, dalam paparan Kepala Dinas kesehatan dr. Ersan Saputra dan memberikan gambaran kondisi saat ini adalah, dengan dihadapkan pasien 3 positif yang tidak dari tranmisi lokal tapi dari tranmisi luar.