MUI Bolehkan Warga Pekanbaru Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah, Asalkan...
RIAU24.COM - PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menyampaikan pedoman pelaksanaan salat Idul Fitri Tahun 2020 sesuai dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020. Sebaliknya, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila kawasan tersebut belum bebas dari pandemi virus corona.
Ketua MUI Pekanbaru Ilyas Husti mengirimkan surat yang ditujukan kepada para ketua MUI kecamatan dan para pengurus masjid paripurna pada 14 Mei lalu. Surat tersebut terkait pedoman pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau di tempat lain bila berada di kawasan yang sudah terkendali dan diyakini tidak terdapat penularan pada 1 Syawal.
"Hal itu ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," katanya dalam surat itu.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga secara berjemaah atau secara mandiri (munfarid), terutama di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
"Bacaan salat boleh diperpendek. Begitu juga dengan pelaksanaan khutbah," ucap Ilyas.
Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, dan aktivitas ibadah.