Hukuman Makin Berat, Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan
RIAU24.COM - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nampaknya benar-benar marah terhadap Habib Bahar bin Smith. Tak hanya memenjarakannya kembali, Habib bahar bahkan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," kata Rika.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan," ucapnya seperti dilansir CNN Indonesia.