Menu

Gugus Tugas Sepakat Sembilan Sektor Usaha Ini Kembali Beroperasi

Bisma Rizal 5 Jun 2020, 13:59
Gugus Tugas Sepakat Sembilan Sektor Usaha Ini Kembali Beroperasi (foto/
Gugus Tugas Sepakat Sembilan Sektor Usaha Ini Kembali Beroperasi (foto/

RIAU24.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersepakat untuk dibukanya 9 sektor usaha di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Diantaranya, pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, serta logistik dan transportasi barang.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19, Doni Monardo pembukaan sektor ekonomi ini adalah bagian dari program masyarakat produktif.

zxc1

"Kesembilan sektor ini dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," ujar Doni dikutip dari siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Ketua BNPB ini menjamin sektor usaha itu harus berada di wilayah yang  berstatu zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19. Diantaranya, 102 Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan boleh menjalankan new normal.

zxc2

Pembukaan sektor ekonomi, kata Doni,  telah mempertimbangkan risiko penularan dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

Yang berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek lainnya juga dilakukan.

Ketiga aspek itu meliputi aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Doni mengatakan, pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut akan dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pembukaan sektor tersebut harus diawali dengan tahapan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap terlebih dahulu.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.

Dalam hal ini, kata Doni, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas tersebut wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi transmisi lokal ke masyarakat luas.

Perusahaan bersangkutan wajib melakukan tes secara masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan bersama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat.