Meski Sudah Bentuk Tim Khusus, Kapolda Riau Ajak Warga Bersama Perangi Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di Jalan Suka Ramai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu, 7 Juni 2020.
Seorang tersangka berinisial AK berhasil diamankan, dari pengakuan tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di dalam Mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.
Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak di ketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.