Menu

Sebut Orang Minang Sekarang Lebih Kadrun, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Siswandi 9 Jun 2020, 23:34
Suasana pelaporan Ade Armando di Mapolda Sumbar. Foto: int
Suasana pelaporan Ade Armando di Mapolda Sumbar. Foto: int

Dalam hal ini, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Raja Tongga, menyebut postingan Ade tersebut telah melecehkan dan memberikan hujatan terhadap masyarakat Minang.

"Selaku pengurus Badan Koordinasi Kerapatan Adat yang berkoordinasi dengan penasehat hukum, merasa terpanggil untuk meluruskan supaya masyarakat minang bisa tenang," kata Yuzirwan.

Sementara itu, Imam Majelis Mahkamah Adat Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengingatkan semua pihak, agar tidak pernah menyangkutpautkan orang Minangkabau Sumbar secara kepercayaan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat Minang pada umumnya jangan terprovokasi dengan hujatan dan tetap menjaga persatuan adat kita, adat Minangkabau," lontarnya. ***

 

Halaman: 23Lihat Semua