Menu

Ternyata, Ini Sanksi Terberat yang Bakal Diterima Ade Armando, Karena Terjerat Adat Minangkabau

Siswandi 10 Jun 2020, 10:40
Ade Armando
Ade Armando

RIAU24.COM -  Tak hanya dilaporkan secara hukum, dosen FISIP Universitas Indonesia Ade Armando, tampaknya harus bersiap-siap menerima sanksi secara adat istiadat Minangkabau. Bahkan sanksi terberat telah menunggunya. Seperti apa? 

Seperti diketahui, saat ini Ade Armando telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait komentarnya di media sosial (medsos). Hal itu bermula dari tanggapan Ade Armando yang mengomentari sikap Pemprov dan tokoh masyarakat Sumbar yang menolak adanya aplikasi Kitab Suci Injil menggunakan bahwa Minang di ponsel. Ade menyebut, masyarakat Sumbar saat ini lebih kadrun. Hal itulah yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat  Minangkabau. 

Istilah kadrun saat ini kerap digunakan di media sosial. Secara garis besar, istilah ini berarti ejekan yang ditujukan kepada pihak yang disebut kadrun tersebut. 

Dilansir detik, Rabu 10 Juni 2020, Imam Majelis Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tuanku Irwansyah, mengatakan pihaknya akan memproses dan menelusuri silsilah adat Ade Armando.

"Kita akan periksa dan proses di mana sosok jeraminya, di mana kampungnya, siapa ninik mamaknya dan kita akan proses dengan hukum adat," kata Tuanku Irwansyah didampingi Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakorkan) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Rajo Tongga, usai melapor ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020) kemarin.

Diterangkannya, adat Minangkabau memiliki hukum sendiri, yakni hukum adat Salingka Nagari. Jika terbukti Ade Armando memang orang Minang, dia mengatakan hukum adat akan diberlakukan kepada Ade.

Halaman: 12Lihat Semua