RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari kemarin, Rabu (10/6/2020), memeriksa Pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi. Untuk menelusuri aset-aset yang diduga dimilik istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (10/6/2020) malam.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Bantul, Ini Sumber Kekayaan Soimah
Selain Kardi, KPK juga memeriksa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang menjalani penahanan di Rutan KPK.
Ini adalah pemeriksaan pertama setelah keduanya tertangkap setelah menjadi buronan beberapa bulan lalu.
Menurut Ali, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keberadaan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus buronan KPK.
"(Penyidik menggali) keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," kata Ali.
Penyidik juga menggali informasi terkait identitas dan hubungan antara Nurhadi dan Rezky dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Jual Eceran Dilarang, Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai Bulan Depan
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.