Keluarkan Maklumat, MUI Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
RIAU24.COM - Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan maklumat perihal rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas oleh para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam maklumat itu disebutkan, bahwa tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan setiap kegiatan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis Marxise-Leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.
"Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut," kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengutip dari Viva, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia menjelaskan, bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," katanya.
Menurutnya, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong", adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.