Keluarkan Maklumat, MUI Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.
Untuk itu MUI meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis, dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.
Namun pascareformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikan fakta sejarah, dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," tegasnya.
Untuk itu, MUI pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib
Maka dari itu, ia meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada, dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan perbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.