Nazaruddin Resmi Hirup Udara Bebas, Demokrat Malah Sebut Begini
RIAU24.COM - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, ternyata sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Tanpa banyak yang tahu, Nazaruddin telah keluar dari tempat ia menjalani masa hukuman itu sejak Minggu 14 Juni 2020.
Namun, menurut Partai Demokrat, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025 mendatang.Hal itu diungkapkan Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukriyanto.
"Mendasarkan kepada vonis yang didapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," ujarnya, Selasa (16/6/2020) kemarin.
"Sebagai layaknya warga binaan yang lainnya, tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang didapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.
Dilansir detik, Rabu 17 Juni 2020, meski bebas lebih awal dari perhitungan di atas, Didik mengatakan menghormati keputusan Kemenkum HAM yang memberikan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga Nazaruddin bisa menghirup udara bebas.
Pihaknya juga meyakini ada pertimbangan khusus dalam pemberian cuti menjelang bebas itu. "Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujarnya.