Periksa Dua Petinggi PT DI, KPK Dalami Penyusunan Kontrak Kerjasama
Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.