Ini Motif Pelaku Peretas Data Denny Siregar yang Ditangkap Polisi
"Kedua motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah dibully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," jelasnya.
Tersangka kemudian dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar," tutupnya.