Gerak Cepat Usut Kasus Pendukung Jokowi Denny Siregar, Polisi Buru Pemilik Akun Opposite6890
"Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli," jelasnya Reinhard.
Pelaku melakukan aksinya karena ada simpati dengan akun Twitter Opposite6890. "Kedua, yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS," katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.