Ketua KPK: Incumben Pilkada Jangan Anggaran Covid Buat Kampanye
Menurut Firli, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa pembatalan calon seperti tertuang pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Firli.
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Firli.