Menu

Ketua KPK: Incumben Pilkada Jangan Anggaran Covid Buat Kampanye

Bisma Rizal 12 Jul 2020, 22:34
Ketua KPK: Incumben Pilkada Jangan Anggaran Covid Buat Kampanye (foto/int)
Ketua KPK: Incumben Pilkada Jangan Anggaran Covid Buat Kampanye (foto/int)
Menurut Firli, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa pembatalan calon seperti tertuang pada Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Firli.

Halaman: 34Lihat Semua