Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Karton Rokok Ilegal, Kerugian Negara ditaksir Rp7,5 Miliar
RIAU24.COM - INHIL- Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gagalkan penyelundupan ribuan karton rokok ilegal asal Batam. Ditaksir potensi kerugian negara Rp 7,5 Miliar berhasil diselamatkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Ari Wibowo Yusuf saat Press Conference, Rabu 15 Juli 2020.
zxc1
"Potensi kerugian negara dari penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 7.562.300.000 dari hasil penindakan kali ini berhasil dialamatkan," jelas kepala KPPBC Tembilahan, Ari Wibowo Yusuf.
Lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh KPPBC Tembilahan, bahwa di Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sebagai tempat masuknya barang ilegal.
zxc2
Langkah cepat, Tim pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan di lokasi yang di curigai tersebut.
"Saat penindakan, turut diamankan seorang pria yang sedang berada dilokasi, saat ini tengah dalam pemeriksaan," jelas Kepala KPPBC Tembilahan.
Lanjut, ia menjelaskan, penindakan merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.
"Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor Cukai sebesar Rp 172,33 Triliun, yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana Desa dalam APBN," tandasnya.