AS Memasukkan 11 Perusahaan China Dalam Daftar Hitam Atas Sanksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
RIAU24.COM - Departemen Perdagangan AS mengumumkan Senin bahwa 11 perusahaan China akan masuk daftar hitam karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam pelanggaran yang terkait dengan kampanye represi, penahanan sewenang-wenang massal Republik Rakyat Tiongkok, kerja paksa, pengumpulan data biometrik, dan analisis genetik yang ditargetkan pada kelompok minoritas Muslim dari Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang, "Departemen Perdagangan kata dalam sebuah pernyataan.
Daftar hitam berarti perusahaan tidak akan dapat membeli peralatan atau teknologi A.S. Perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari perusahaan teknologi hingga pembuat pakaian dan bahkan pemasok produk rambut.
"Beijing secara aktif mempromosikan praktik kerja paksa dan skema analisis dan pengumpulan DNA yang tercela untuk menekan warga negaranya," kata Menteri Perdagangan Wilbur Ross dalam sebuah pernyataan. "Tindakan ini akan memastikan bahwa barang dan teknologi kita tidak digunakan dalam serangan tercela Partai Komunis Tiongkok terhadap populasi minoritas Muslim yang tidak berdaya."
Sembilan perusahaan yang disebutkan oleh Departemen Perdagangan - termasuk Perusahaan Tekstil Changii Esquel, Perusahaan Teknologi Informasi Hefei Bitland dan Perusahaan Teknologi Tanyuan - dimasukkan dalam daftar hitam sehubungan dengan praktik kerja paksa yang melibatkan orang Uyghur dan kelompok minoritas Muslim lainnya.
Dua perusahaan lain terkena sanksi sehubungan dengan melakukan analisis genetik yang digunakan untuk melanjutkan penindasan Uyghur dan kelompok minoritas Muslim lainnya, kata Departemen Perdagangan.