Menu

Gara-gara Ini, Jokowi Mania Akan Dilaporkan ke Polisi, Denny Siregar Ikut Terseret

Siswandi 23 Jul 2020, 23:46
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Putusan bebas Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu, saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu  setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa.

Setelah putusan itu, tim kuasa hukum Ina, akan melaporkan balik relawan Jokowi Mania (Joman) ke polisi. Tak hanya itu, penggiat media sosial Denny Siregar juga ikut terseret.

"Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilisasi klien kami, kalau perlu minta ganti rugi," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri, Kamis 23 Juli 2020.

Dilansir detik, Alkatiri mengatakan, pihak yang akan dilaporkannya adalah relawan Jokowi Mania, Yeni Marlina. Sebab yang bersangkutan adalah orang yang membuat laporan terhadap kliennya. Laporan juga ditujukan kepada organisasi Jokowi Mania. Pihak lain yang  juga akan dilaporkan dan Denny Siregar karena video tersebut diduga viral dari akun Denny.

"Namanya Yeni Marlina kedudukannya sebagai sekretaris organisasi Jokowi Mania (Jokman) dan dia melapor atas putusan rapat organisasi. Jadi yang kita laporkan adalah yang bersangkutan dan ketua organisasinya," tambah Al Katiri.

"Jadi dia (Yeni) mengakui bahwa dia melaporkan atas nama organisasi, karena waktu itu dirapatkan atas dia dapatkan dari akun Denny Siregar. Itu kena juga semua," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua