Gara-gara Ini, Jokowi Mania Akan Dilaporkan ke Polisi, Denny Siregar Ikut Terseret
RIAU24.COM - Putusan bebas Ina Yuniarti, wanita perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu, saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa.
Setelah putusan itu, tim kuasa hukum Ina, akan melaporkan balik relawan Jokowi Mania (Joman) ke polisi. Tak hanya itu, penggiat media sosial Denny Siregar juga ikut terseret.
"Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilisasi klien kami, kalau perlu minta ganti rugi," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri, Kamis 23 Juli 2020.
Dilansir detik, Alkatiri mengatakan, pihak yang akan dilaporkannya adalah relawan Jokowi Mania, Yeni Marlina. Sebab yang bersangkutan adalah orang yang membuat laporan terhadap kliennya. Laporan juga ditujukan kepada organisasi Jokowi Mania. Pihak lain yang juga akan dilaporkan dan Denny Siregar karena video tersebut diduga viral dari akun Denny.
"Namanya Yeni Marlina kedudukannya sebagai sekretaris organisasi Jokowi Mania (Jokman) dan dia melapor atas putusan rapat organisasi. Jadi yang kita laporkan adalah yang bersangkutan dan ketua organisasinya," tambah Al Katiri.
"Jadi dia (Yeni) mengakui bahwa dia melaporkan atas nama organisasi, karena waktu itu dirapatkan atas dia dapatkan dari akun Denny Siregar. Itu kena juga semua," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengaku tak keberatan dengan laporan yang akan dilakukan tim pengacara Ina Yuniarti. Ia meminta agar pihak yang melaporkan balik membuktikan, sebab menurutnya Jokowi Mania masih memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Ya kalau seandainya tidak terbukti silahkan membuktikan, kan begitu, nggak terlalu susah lah. Kalau seandainya mereka keberatan ya nggak papa keberatan saja. Toh ini kan dalam proses hukum," ujarnya,
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu. Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Infonya benar alias A.1 bahwa permohonan kasasi dari jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono. ***