Menu

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation dan Industri Rp 15 Milyar Lebih

Ardi 13 Aug 2020, 12:16
Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation & Industri Rp 15 Milyar Lebih (foto/int)
Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation & Industri Rp 15 Milyar Lebih (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan eksekusi pidana tambahan PT Adei Plantation dan Industri terkait kebakaran lahannya, berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar melalui pemberian kompos dengan biaya Rp 15.141.826.779,325.

zxc1


"Melalui Kasi Pidum, secara resmi menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan Mahkamah Agung dari terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager, kemarin," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Pelalawan Sumriadi, SH.

Ditambahkan Sumriadi, uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua