Polsek Pangkalan Kuras Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras
RIAU24.COM - PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tidak pernah merasa lelah untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (28/08/2020)
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan agar Masyarakat di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Pembakaran Hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris bersama dengan 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Selain dari penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang Pencegahan dan larangan pembakaran hutan dan lahan, Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras juga melakukan Patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab serta pemberi arahan sebelum pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau.
Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda RIAU ini betujuan agar Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib di lakukan agar tidak ada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras," ungkapnya
"Kami berharap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tambahnya.