Menu

Ketahuan Berhubungan Badan di Luar Nikah, Wanita Ini Diarak Keliling Kampung Dengan Kondisi Telanjang

Devi 7 Sep 2020, 08:59
Ketahuan Berhubungan Badan di Luar Nikah, Wanita Ini Diarak Keliling Kampung Dengan Kondisi Telanjang
Ketahuan Berhubungan Badan di Luar Nikah, Wanita Ini Diarak Keliling Kampung Dengan Kondisi Telanjang

Dia lebih lanjut berkomentar bahwa polisi sedang menyelidiki siapa yang merekam video tersebut dan dapat menuntut mereka karena melanggar Undang-Undang Indonesia yang disebut "Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik".

Aksi warga tersebut telah memicu kemarahan di seluruh Indonesia, terutama dari Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisarisnya Siti Aminah seperti dikutip Detik News mengatakan, “Penduduk desa yang melakukan tindakan tercela ini harus dituduh melakukan tindakan tidak bermoral di depan umum, yang dapat dihukum berdasarkan KUHP.”

Namun, seperti dilansir Coconuts, aksi main hakim sendiri semacam ini kerap dibiarkan begitu saja di Indonesia. Mudah-mudahan, mereka sadar dan tidak mengambil hukum ke tangan mereka sendiri.

Halaman: 12Lihat Semua