Jakarta Mendesak Pelaku Usaha Untuk Bekerja Sama Selama PSBB di Tengah Pengawasan yang Terbatas
RIAU24.COM - Pemerintah Jakarta telah mendesak dunia usaha untuk bekerja sama selama penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB) karena pihak berwenang menyampaikan keprihatinan atas terbatasnya jumlah pejabat pengawas yang tersedia untuk mengawasinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kantor tersebut hanya memiliki 25 tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, masing-masing tim bertugas memantau tiga perusahaan sehari. Dengan bantuan Satpol PP DKI Jakarta, 25 tim memantau 79.849 perusahaan kecil hingga besar yang mempekerjakan hingga 2,1 juta orang.
Karena itulah kami mengharapkan satuan tugas internal perusahaan untuk membantu kami. Selain penerapan protokol COVID-19, kami juga mendorong peran P2K3 [Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja], ”kata Andri, Selasa.
Andri mengatakan akan sulit menghindari munculnya cluster transmisi perkantoran selama PSBB jika perusahaan tidak melakukan bagiannya. “Tidak ada gunanya jika bisnis dan pekerja tidak bekerja sama. Jangan salahkan kami jika kami memutuskan untuk memperketat tindakan PSBB, "katanya seperti dikutip kompas.com.
Dia meminta perusahaan untuk aktif melaporkan penerapan protokol kesehatan dan mendorong pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar batasan, menjanjikan perlindungan dan anonimitas.
Pemerintah akan melibatkan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya jika perusahaan dan kantor menantang atau menghambat proses pemantauan, katanya. Jakarta telah mulai memberlakukan kembali langkah-langkah PSBB pada hari Senin karena terus meningkatkan tingkat hunian untuk tempat tidur rumah sakit, serta meningkatnya kasus COVID-19 aktif dan kematian setelah peralihan ke "normal baru".
Tahap baru PSBB akan berlangsung selama dua minggu hingga 27 September. Berbeda dengan tahap pertama PSBB yang dilaksanakan pada bulan April, Pemprov DKI telah memberikan sejumlah tunjangan. Ini juga memungkinkan perusahaan swasta di luar kategori bisnis penting dan kantor pemerintah memiliki tidak lebih dari 25 persen karyawan mereka bekerja di lokasi pada waktu yang sama.
Tempat kerja di sektor penting, pasar dan pusat perbelanjaan, serta tempat ibadah di daerah dengan risiko transmisi rendah, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas 50 persen. Pada hari pertama PSBB pada Senin, Jakarta terpaksa menutup sementara delapan perusahaan setelah lima karyawan di antaranya dinyatakan positif COVID-19, sedangkan tiga perusahaan lainnya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, kota tersebut menutup 134 perusahaan selama masa transisi ke normal baru dari 5 Juni hingga 13 September, baik karena transmisi atau karena melanggar batasan kapasitas, tempo.co melaporkan.