Mulai Dari Sweeping Hingga Menggali Kuburan, Indonesia Semakin Kreatif Dalam Menangani Para Pelanggar Protokol COVID-19
Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 24/2020. Sesuai aturan, warga yang berkali-kali ditemukan tanpa topeng akan ditolak layanan administrasi. Hingga Rabu, Aceh telah mencatat 3.127 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan 115 kematian.
2. Dijemur Dibawah Sinar Matahari dan Lari
Di bawah terik matahari Pemerintah Tangerang Selatan di Banten melakukan pendekatan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurut kebijakan terbaru, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenai sanksi yang menguji ketahanan fisik mereka, menjemur mereka di bawah terik matahari, dan lari cepat 800 meter. Sekitar 30 warga ditangkap tanpa masker saat melakukan pemeriksaan Satpol PP setempat di Nusa Loka, Serpong, Rabu.
Kepala Satpol PP Tangerang Selatan dan Kepala Satgas Muksin Al Fachry mengatakan beberapa orang yang memakai masker tidak memakainya dengan benar.
"Beberapa 'berjemur' selama 30 menit, sementara yang lain disuruh lari 200 meter empat kali dan melakukan 10 push-up," kata Muksin, seraya menambahkan bahwa dia mengharapkan sanksi semacam itu memberi efek jera terhadap pelanggar.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya mengatakan, pemerintah mencatat penurunan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Rabu, Banten telah mencatat 3.774 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan 119 kematian.