Mulai Dari Sweeping Hingga Menggali Kuburan, Indonesia Semakin Kreatif Dalam Menangani Para Pelanggar Protokol COVID-19
RIAU24.COM - Karena pandemi COVID-19 terus merenggut lebih banyak nyawa di seluruh negeri, banyak provinsi telah mengeluarkan peraturan kesehatan yang ketat dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelanggar untuk memastikan kepatuhan publik terhadap protokol virus corona yang ada. Namun, sejumlah daerah telah bekerja ekstra dan memberikan sanksi baru bagi mereka yang gagal mematuhi protokol kesehatan, seperti berbagai bentuk layanan masyarakat dan tugas-tugas tidak biasa lainnya.
Seperti dilansir Riau24.com dari The Jakarta Post, berikut daftar hukuman yang agak tidak lazim yang dijatuhkan oleh beberapa pemerintah daerah di seluruh nusantara untuk memastikan kepatuhan publik terhadap protokol COVID-19.
1. Membersihkan taman dan mencabut rumput liar
Warga Lhokseumawe, Aceh, yang tidak memakai masker di depan umum dapat membersihkan taman dengan mencabut rumput liar sebagai bentuk sanksi administratif. Tim gabungan dari Satpol PP Lhokseumawe, Polri dan TNI melakukan inspeksi di sekitar Taman Hidayah dekat Simpang Empat pada Senin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemakaian topeng pemerintah.
Kapolsek Lhokseumawe Ajun. Sr. Kamr. Eko Hartanto mengatakan sekitar 100 warga telah diinstruksikan untuk mencabut rumput liar di sekitar taman umum setelah mereka ditangkap karena tidak menggunakan masker.
“Setelah mereka mencabut rumput liar, kami memberi mereka masker gratis. Kami mencatat identitas mereka agar tidak mengulangi pelanggaran, ”kata Eko, Senin seperti dikutip kompas.com.
Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 24/2020. Sesuai aturan, warga yang berkali-kali ditemukan tanpa topeng akan ditolak layanan administrasi. Hingga Rabu, Aceh telah mencatat 3.127 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan 115 kematian.
2. Dijemur Dibawah Sinar Matahari dan Lari
Di bawah terik matahari Pemerintah Tangerang Selatan di Banten melakukan pendekatan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurut kebijakan terbaru, warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenai sanksi yang menguji ketahanan fisik mereka, menjemur mereka di bawah terik matahari, dan lari cepat 800 meter. Sekitar 30 warga ditangkap tanpa masker saat melakukan pemeriksaan Satpol PP setempat di Nusa Loka, Serpong, Rabu.
Kepala Satpol PP Tangerang Selatan dan Kepala Satgas Muksin Al Fachry mengatakan beberapa orang yang memakai masker tidak memakainya dengan benar.
"Beberapa 'berjemur' selama 30 menit, sementara yang lain disuruh lari 200 meter empat kali dan melakukan 10 push-up," kata Muksin, seraya menambahkan bahwa dia mengharapkan sanksi semacam itu memberi efek jera terhadap pelanggar.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya mengatakan, pemerintah mencatat penurunan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam beberapa pekan terakhir. Hingga Rabu, Banten telah mencatat 3.774 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan 119 kematian.
3. Bersih-bersih
Beberapa pengendara di Duren Sawit, Jakarta Timur disuruh menyapu jalan karena mereka ditemukan telah melanggar protokol pemakaian masker oleh otoritas setempat. Dimas Adikumara, 29 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, termasuk yang dihukum saat pemeriksaan lalu lintas di Duren Sawit, Rabu. Dia memilih untuk menyapu jalan di sepanjang tepi sungai Kalimalang selama satu jam daripada membayar denda Rp 250.000 (US $ 16,69) karena tidak memakai masker secara benar.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun. Sr. Kamr. Hari Purnomo mengatakan beberapa pengendara bermasker telah gagal memenuhi Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79/2020, yang mengatur bahwa masker harus menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Hingga Rabu, Jakarta telah mencatat 57.469 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dan 1.481 kematian.
4. Duduk di jenazah di samping peti jenazah
Satgas Probolinggo COVID-19 di Jawa Timur telah memerintahkan puluhan orang di Pasar Maron untuk masuk ke dalam jenazah berisi peti mati yang digunakan untuk mengangkut jenazah pasien COVID-19 setelah mereka kedapatan tidak memakai masker.
Sekitar 50 penjual dan pelanggan bergiliran tinggal di ambulans selama beberapa menit pada 8 September sebagai hukuman sosial. "Kami menghukum 50 penjual dan pelanggan di Pasar Maron dengan membuat mereka tetap di mobil jenazah," kata koordinator satgas keamanan dan penegakan hukum, Ugas Irwanto.
Sebelum memasuki jenazah, satgas memberikan masker wajah kepada pelanggar. Di dalam mobil jenazah , Ugas menambahkan, pelanggar diminta merefleksikan tindakannya. Satgas juga mengingatkan bagaimana pandemi COVID-19 telah merenggut banyak nyawa. Hingga Rabu, Jawa Timur mencatat 39.181 kasus terkonfirmasi COVID-19 dan 2.867 kematian.
5. Menggali Kuburan
Delapan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diperintahkan oleh pihak berwenang setempat untuk menggali kuburan bagi mereka yang telah meninggal karena COVID-19 sebagai hukuman karena tidak memakai masker di depan umum pada 10 September.
Bupati Cerme Suyono mengatakan warga yang tidak memakai masker wajah dihukum dengan tugas menggali kuburan di pemakaman umum di desa Ngabetan. "Hanya ada tiga penggali kubur yang tersedia saat ini, jadi saya pikir sebaiknya saya mempekerjakan orang-orang ini dengan mereka," kata Suyono kepada tribunnews.com.
Untuk membantu para penggali kubur, Suyono menugaskan dua orang untuk setiap kuburan. Yang satu bertugas menggali kuburan, sedangkan yang lainnya meletakkan papan kayu di dalam lubang untuk menopang jenazah.
“Mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran,” kata Suyono. Berdasarkan UU Bupati Nomor 22/2020, warga yang melanggar protokol akan dikenakan denda atau pengabdian kepada masyarakat sebagai hukuman.