Mulai Dari Sweeping Hingga Menggali Kuburan, Indonesia Semakin Kreatif Dalam Menangani Para Pelanggar Protokol COVID-19
Sekitar 50 penjual dan pelanggan bergiliran tinggal di ambulans selama beberapa menit pada 8 September sebagai hukuman sosial. "Kami menghukum 50 penjual dan pelanggan di Pasar Maron dengan membuat mereka tetap di mobil jenazah," kata koordinator satgas keamanan dan penegakan hukum, Ugas Irwanto.
Sebelum memasuki jenazah, satgas memberikan masker wajah kepada pelanggar. Di dalam mobil jenazah , Ugas menambahkan, pelanggar diminta merefleksikan tindakannya. Satgas juga mengingatkan bagaimana pandemi COVID-19 telah merenggut banyak nyawa. Hingga Rabu, Jawa Timur mencatat 39.181 kasus terkonfirmasi COVID-19 dan 2.867 kematian.
5. Menggali Kuburan
Delapan orang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diperintahkan oleh pihak berwenang setempat untuk menggali kuburan bagi mereka yang telah meninggal karena COVID-19 sebagai hukuman karena tidak memakai masker di depan umum pada 10 September.
Bupati Cerme Suyono mengatakan warga yang tidak memakai masker wajah dihukum dengan tugas menggali kuburan di pemakaman umum di desa Ngabetan. "Hanya ada tiga penggali kubur yang tersedia saat ini, jadi saya pikir sebaiknya saya mempekerjakan orang-orang ini dengan mereka," kata Suyono kepada tribunnews.com.
Untuk membantu para penggali kubur, Suyono menugaskan dua orang untuk setiap kuburan. Yang satu bertugas menggali kuburan, sedangkan yang lainnya meletakkan papan kayu di dalam lubang untuk menopang jenazah.