Diduga Terkait Kejanggalan Ijazah Paket C Iyeth Bustami, Begini Respon KPU dan Bawaslu
Sementara, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menyebut, saat Bacalon wakil Bupati Iyet Bustami mendaftar ke KPU melampirkan ijazah beserta KTP. Dia menyebut, ternyata ada perbedaan pada bulan di ijazah dan KTP nya.
"Pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973 dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung memverifikasi faktual ketempat sekolah bersangkutan, memang benar milik Sri Barat," ujarnya Mukhlasin.
Muhklasin mengakui, ia dan dua rekannya sudah melakukan kroscek ulang langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.
"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU agar menindak lanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa,"ucapnya lagi.