Takut Dipenjarakan, Empat Bersaudara Ini Mengaku Telah Berhubungan Seks Dengan Adik Perempuannya yang Berusia 13 Tahun Hingga Hamil
RIAU24.COM - Dua saudara lelaki dewasa Missouri dari komunitas Amish yang mengaku berhubungan seks dengan saudara perempuan mereka yang berusia 13 tahun telah menerima hukuman percobaan karena jaksa penuntut khawatir mereka akan “dimakan hidup-hidup” di balik jeruji besi.
Awal bulan ini, Aaron Schwartz yang berusia 22 tahun dan saudara kandungnya yang berusia 18 tahun Petie Schwartz dari Seymour, Mo., mengaku bersalah atas dua dakwaan penganiayaan anak tingkat tiga dengan seorang anak di bawah usia 14 tahun.
Baik mereka dan dua adik laki-laki berhubungan seks dengan saudara perempuan mereka - yang namanya belum diungkapkan - yang berusia antara 12 dan 13 tahun pada saat aksi tersebut, lapor Webster County Citizen.
Tetapi dua saudara tertua Schwartz, yang dikenai hukuman penjara 10 tahun dalam satu dakwaan dan lima tahun pada dakwaan kedua dibebaskan dari hukuman penjara.
Sebaliknya, mereka harus menulis surat permintaan maaf kepada komunitas mereka, melakukan 100 jam pelayanan masyarakat dan memberikan USD 500 ke Dana Restitusi Penegakan Hukum, menurut Warga.
Awalnya, kedua bersaudara itu didakwa dengan enam dakwaan tindak pidana pemerkosaan dan satu dakwaan inses, tetapi Jaksa Penuntut Wilayah Webster Ben Berkstresser membela keputusannya untuk mendorong hukuman yang lebih ringan.