Menu

Jaksa Bengkalis Terima Limpahan Berkas Perkara 15 Paket Besar Sabu Dari Tiga Tersangka

Dahari 5 Oct 2020, 14:03
Pelimpahan tiga tersangka 15 paket besar sabu ke kejaksaan negeri bks
Pelimpahan tiga tersangka 15 paket besar sabu ke kejaksaan negeri bks

Tiga kurir itu adalah Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan. Dari ketiga petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain sabu, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan. Tersangka juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

Halaman: 12Lihat Semua