Menu

Tanggapi Omnibus Law, Natalius Pigai: Jokowi Hidupkan UU Perbudakan yang Sudah Mati di Abad ke-20

Ryan Edi Saputra 7 Oct 2020, 11:27
Natalius Pigai
Natalius Pigai

Masifnya pemerintah dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan, HP dan HTI apalagi dengan hadirnya RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, kata Wamafma, bukan tak mungkin dalam waktu 30 – 40 tahun hutan alam Papua akan kian berkurang dan ini ancaman sangat serius bagi kehidupan masyarakat adat Papua, praktek kebudayaan dan masa depannya.

“Omnibus Law akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat adat Papua, karena pemerintah akan semakin memudahkan mekanisme perizinan berbasis lahan, meniadakan dokumen AMDAL dan memperpanjang waktu perijinan menjadi 90 tahun,” ujarnya.

Menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang baru hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Pengesahan Ciptaker hari ini menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

“Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan. Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam,” tuturnya dalam pers release di website amnesty internasional, Minggu, (5/10/2020) lalu.

Halaman: 12Lihat Semua