Sempat Tolak Dijemput, Ahmad Yani Dipanggil Bareskrim Selasa Mendatang
RIAU24.COM - Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani kembali mendapat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan pasca dia menolak saat dijemput pihak Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Rmol.id, Ahad, 1 November 2020, dalam surat panggilan bernomor 223/X/2020/Dittipidsiber, Ahmad Yani diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ahmad Yani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi.
Sesuai yang tercantum dalam surat panggilan tersebut, pemanggilan Ahmad Yani ini terkait dengan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial.
Surat bertanggal 27 Oktober 2020 itu diteken langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.
Sebelumnya, Ahmad Yani sempat didatangi sejumlah personel Bareskrim Polri saat tengah melakukan rapat Masyumi Reborn di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Saat itu, Ahmad Yani diminta ikut ke Bareskrim guna dimintai keterangan atas tuduhan video Anton Permana. Tapi, karena personel Bareskrim yang menjemput tak bisa memberikan alasan yang jelas, Ahmad Yani menolak untuk ikut.
Kepada petugas yang menjemput, Ahmad Yani hanya bilang akan datang langsung ke Bareskrim. Tapi hingga keesokan harinya, Ahmad Yani tak datang ke gedung Bareskrim. Hingga akhirnya pihak Bareskrim mengeluarkan surat panggilan berikutnya.