Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 248 Warga Pekanbaru Terjaring Melanggar Perwako 130 Pedoman Perilaku Hidup Baru
RIAU24.COM - Sejumlah warga Kota Pekanbaru terjaring razia protokol kesehatan (Prokes). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan Penerapan Perwako 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
zxc1
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni. Dirinya menyebut total ada 248 pelanggar terjaring saat razia di sejumlah kecamatan.
Saat hunting di MPP ada 31 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian yang kena sanksi sosial 6 orang, sanksi pernyataan 2 orang, dan teguran lisan 23 orang.
Sementara di Kecamatan Tenayan Raya ada 55 pelanggar. 36 orang di antaranya kena sanksi sosial, lalu sanksi pernyataan 19 orang.
zxc2
Kemudian Kecamatan Bukit Raya 33 pelanggar Perwako terjaring razia. Ada kena sanksi sosial 28 orang dan teguran Lisan 5 orang.
Selanjutnya Kecamatan Lima Puluh ada 5 orang pelanggar dan semuanya kena sanksi sosial. Kemudian Kecamatan Rumbai Pesisir nihil pelanggar protokol kesehatan.
Untuk Kecamatan Pekanbaru Kota juga nihil pelanggar yang terjaring. Kemudian Kecamatan Sukajadi ada 20 pelanggar. Dengan rincian 10 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 10 orang lainnya sanksi pernyataan.
Selanjutnya Kecamatan Limapuluh 5 pelanggar dan semuanya kena sanksi sosial. Untuk Kecamatan Senapelan ada 23 pelanggar dengan 18 di antaranya sanksi sosial dan 5 lainnya teguran lisan.
Terus Kecamatan Payung Sekaki 18 pelanggar dengan 12 di antaranya kena sanksi sosial dan 6 lainnya sanksi pernyataan.
Lalu Kecamatan Marpoyan Damai 28 pelanggar dengan 18 di antaranya sanksi sosial dan 10 lainnya teguran lisan. Untuk Kecamatan Tampan sebanyak 19 pelanggar dengan 11 di antaranya kena sanksi sosial dan 8 lainnya teguran lisan.
Maka itu Yendri Doni kembali mengingatkan agar semua warga Pekanbaru menerapkan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pada penerapan sanksi denda tetap masih Rp250 per orang atau pengendara roda dua yang melanggar prokes. "Dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," sebut Yendri Doni.
Semua sudah tertuang pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).