Mahfud Sebut Rizieq Shihab Akan Dideportasi dari Arab Saudi
RIAU24.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah memastikan akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kepulangan Rizieq untuk menghindar agar tidak dideportasi dari Arab Saudi karena pelanggaran imigrasi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah wawancara bersama Ade Armando yang ditayangkan di saluran YouTube Cokro TV yang dikutip CNNIndonesia.com.
"Dia ( Rizieq Shihab) akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Nah, sekarang ini dia pulang ke Indonesia, tapi enggak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pelanggaran keimigrasian tersebut sepenuhnya urusan Rizieq dengan pemerintah Saudi.
"Itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan dengan kita (Indonesia)," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Rizieq karena tinggal melebihi izin yang tercantum dalam visa atau overstay. Batas izin tinggal Rizieq diketahui telah habis sejak pertengahan Juli 2018.