Menu

Polsek Kuala Kampar Berhasil Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Curanmor yang Kerap Resahkan Warga

Ryan Edi Saputra 14 Dec 2020, 10:17
Polsek Kuala Kampar Berhasil Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Curanmor yang Kerap Resahkan Warga
Polsek Kuala Kampar Berhasil Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Curanmor yang Kerap Resahkan Warga

RIAU24.COM - Pada Sabtu 12 Desember 2020 sekira Jam 10.00 wib di Parit Baru Kelurahan Teluk dalam Kecamatan Kuala Kampar, Polsek Kuala Kampar berhasi meringkus 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda Motor.

Saat pemyergapan berlangsung, personil Polsek Kuala Kampar yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Agustinus Hermanto SH.

Adapun pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang sudah diamankan diantaranya, S(21) Laki-laki, Teluk Dalam / Kuala Kampar , Islam, Belum Bekerja, Parit Baru Kel. Teluk Dalam RT/RW 003/007 Kec Kuala Kampar, kedua, JI(25) Laki-laki, Teluk Dalam / Kuala Kampar, Islam, Belum Bekerja, Parit Baru RT/RW 001/007 Kel. Teluk Dalam Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan. 

Selanjutnya ketiga, MR(19) Laki-laki, Teluk Dalam / Kuala Kampar, Islam, Belum Bekerja, Parit Baru RT/RW 001/007 Kel. Teluk Dalam Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan. Dan keempat A(26) Laki-laki, Teluk / Kuala Kampar, Islam, Belum Bekerja, teluk tengah RT/RW 002/001 Desa Teluk Kec Kuala Kampar.

Dari kronologis yang disampaikan pada Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira Pukul 09:00 Wib Anggota Polsek Kuala Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Penjualan Rangka Sepeda Motor di Parit Baru Kelurahan. Teluk dalam Kecamatan  Kuala Kampar dan selanjutnya Unit Reskrim dan anggota Polsek lainnya sebanyak 4 personil berangkat menuju Parit Baru Kelurahan.Teluk dalam, dimana setelah menempuh perjalanan darat dengan menggunakan motor selama Lebih kurang 15 Menit, team sampai di Parit Baru Kelurahan teluk dalam dan mengecek informasi tersebut.

Sesampainya dilokasi anggota Polsek melakukan interogasi terhadap si Pembeli Rangka sepeda motor Sdr. IWAN Ianya menerangkan bahwa Rangka tersebut dibeli dari Tersangka (S) Kemudian anggota Polsek Kuala Kampar menuju ke rumah tersangka (S) berjarak lebih kurang 1 KM, dan saat itu anggota Polsek menemukan Tersangka (S) dibelakang Rumahnya lalu dilakukan interogasi terhadap Tersangka (S).

Pelaku (S) menerangkan bahwa benar telah menjual Rangka sepeda motor kepada Sdr. IWAN Hasil dari pencurian dan saat itu juga ada ditemukan beberapa spart pack Sepeda Motor lainnya dan Pelaku (S) juga menerangkan Pelaku lainya yang bernama Pelaku (J) dan Pelaku (MR) selanjutnya anggota Polsek bergerak menuju rumah Pelaku (J) dan saat itu Pelaku (J) berada dirumahnya kemudian anggota Polsek bergerak ke rumah Pelaku (MR) dan saat itu Pelaku (MR) berada di dalam rumahnya.

Dari pengakuan para pelaku juga menunjukkan dimana barang bukti hasil kejahatan mereka dari rumahnya masing-masing kemudian berdasarkan Interogasi terhadap ke 3 ( Tiga ) Para Pelaku maka Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku (A) di Rumahnya, Selanjutnya anggota Polsek Kuala Kampar membawa para tersangka ke kantor Polsek Kuala Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang telah di amankan, pertama 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter z Tanpa Nopol,  1 (satu) Unit Mesin Senso Merk Pro- Quip, 1 (satu) Buah Kunci Pas, 1(satu) Buah Gembok, 1 (satu) Unit hendfone Merk Vivo, 1 (satu) Unit Caver Bodi Motor Supra x, 1 (satu) Unit Rangka Sepeda Motor Supra Fit, dan 1 (satu) Unit Mesin.

Saat ini ke 4 ( Empat) Pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dan Barang Bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kuala Kampar Guna Penyidikan Lebih Lanjut.