Seorang Pria Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati Atas Pembunuhan Wanita Lansia Dalam Kasus Perampokan
RIAU24.COM - Seorang mantan anggota Royal Malaysian Navy (TLDM) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi karena membunuh seorang wanita tua dalam perampokan yang terjadi pada tahun 2017 pada Rabu, 22 Desember 2020.
Hukuman dijatuhkan oleh Hakim Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh setelah pembela yang mewakili terdakwa, Zarmayade Abdullah, 44, gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal tentang kasus penuntutan.
Menurut laporan Harian Metro, dalam persidangan, jaksa penuntut memanggil total 27 saksi untuk bersaksi terkait kasus tersebut.
Dalam dakwaan, Zarmayade didakwa membunuh Rokiah Mamat, 61 tahun, di sebuah rumah di Kampung Mengkebang, Jalan Batu Lada dekat Kuala Krai, Kelantan pada 12 April 2017.
Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang dapat dihukum mati dengan digantung jika terbukti bersalah. Sebelumnya, pengacara terdakwa, Wan Abdullah Thani, dalam proses bandingnya meminta pengadilan memeriksa latar belakang terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.
Media sebelumnya sempat memberitakan bahwa Rokiah ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dan diyakini telah dirampok serta dibunuh di rumahnya.
Menurut keterangan dari Malaysian Royal Navy (TLDM) dia adalah anggota yang masuk layanan TLDM pada tahun 1995, dia pernah mengikuti kursus dasar PASKAL tetapi gagal menyelesaikan kursus tersebut.
Ia diberhentikan dari layanan TLDM pada bulan April 1997 karena masalah disipliner.