Menu

Ingin Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil Dan Balita Dari Kementerian Sosial? Begini Caranya...

Devi 12 Jan 2021, 17:20
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Mulai bulan ini, Bantuan Sosial alias Bansos dari Pemerintah sudah disalurkan. Bantuan akan diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Mengutip akun Instagram @kemensosri, Selasa 12 Januari, bantuan untuk ibu hamil dan balita disumbangkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk menyalurkan bantuan PKH akibat pandemi COVID-19.

Wanita hamil dan anak usia dini akan menerima Rp 3 juta setiap tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui bantuan PKH.

Apa saja syaratnya?

Mengutip situs resmi pkh.kemensos.go.id, Selasa 12 Januari, klasifikasi penerima manfaat (KPM) harus didaftarkan dan hadir di fasilitas kesehatan dan pengajaran terdekat.

Ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki calon penerima KPM di bidang kesehatan. Sementara itu, beberapa persyaratan KPM di bidang pengajaran adalah mendaftarkan dan menentukan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pengajar sesuai jenjang SD dan SMP. Lalu, untuk bidang kesejahteraan sosial, penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua