Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Terkenal Karena Menggugat Antam Usai Membeli 7 Ton Emas Batangan
Tak hanya itu, perseroan juga dikenal sebagai pengembang apartemen di kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Antam melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, pada 13 Januari 2021.
SVP Sekretaris Perusahaan Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa Antam telah mengirimkan semua barang sesuai jumlah yang dibayarkan Budi Said kepada pihak yang diberi wewenang oleh Budi Said saat mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengaku telah menerima barang tersebut.
"(Karena itu) perseroan tetap bersikukuh dalam posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," ujarnya, Senin, 18 Januari.
Kunto mengatakan, dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan pihak yang tidak berkepentingan. Antam menegaskan pihaknya tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya melakukan transaksi pada harga yang resmi dikeluarkan perseroan.
"Antam menilai gugatan ini absurd dan tidak berdasar. Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya.