Menu

Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Disebut Tak Ada Unsur Pelanggaran, Netizen Bandingkan Dengan Kasus Rizieq Shihab: Ya Terserahlah

Muhammad Iqbal 19 Jan 2021, 13:16
Raffi Ahmad dan artis lainnya tidak kenakan masker
Raffi Ahmad dan artis lainnya tidak kenakan masker

RIAU24.COM - Polisi menyebutkan jika tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Karantina Kesehatan terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad usai divaksin COVID-19.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 nggak ada, karena cuman 18 orang di situ dan masuk (ke acara) dengan protokol kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari Detik.com.

Dia menyebutkan, petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan meminta keterangan saksi. Kata Yusri, kegiatan tersebut merupakan acara privat yang hanya dihadiri oleh kalangan terdekat dari pengusaha tersebut.

Selain itu, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas pun menemukan bukti hasil swab antigen dari para tamu yang hadir di acara tersebut. Untuk itu, dia menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut belum ditemui unsur pelanggaran protokol kesehatan.

Pernyataan dari polisi tersebut direspon oleh para netizen. Banyak yang mempertanyakan hal tersebut dan membandingkan dengan kasus Rizieq Shihab yang dipenjara karena langgar protokol kesehatan.

"UU karantina berlaku cuma sama HRS doank. Pelanggar prokes Yg lain krn pro rezim cukup dinasehatin dgn cantik manjah," kata salah satu netizen.

"Tolong dong, pak polisi, satgas covid, beri petunjuk yang jelas, apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan? Pesta seperti apa yang boleh dan tidak? berkumpul seperti apa yang boleh dan tidak? Berusaha seperti apa yang boleh dan tidak?" komentar salah satu netizen.

"Yaaa terserahlah apapun pembelaannya...krn hanya covid lah yg bisa mendiamkan mereka tp kenapa yah covid g berani sama mereka," kicau seorang netizen.

"Pihak yg mengundang acara itu harus diperlakukan sama dgn HRS, dibuntuti, ditangkap, ditahan, rekeningnya dan keluarganya diblokir, dst dst," ujar netizen lainnya.