Parah, Dalih Takut Bakal Dicerai, Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Seorang Wanita di Rumah Mereka Sendiri
RIAU24.COM - Apa yang dilakukan pasangan suami istri warga Bukittinggi, Sumatera Barat, ini memang sungguh di luar dugaan. Sang suami berinisial Af (30), memperkosa seorang wanita di rumah mereka sendiri. Bukannya melarang, sang istri yang berinisial Yn (40), malah membantu aksi bejat suaminya itu. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan Af di rumah mereka dan sempat direkam dengan kamera.
Aksi keduanya akhirnya terungkap setelah korban S (26), mengadukan apa yang dialaminya ke Polres Bukittinggi. Buntutnya, Af dan Yn pun diamankan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan yang dilakukan pihak Kepolisian, juga terungkap fakta lain bahwa pemerkosaan tersebut merupakan yang kedua kalinya dialami S. Rupanya, tersangka laki-laki dan korban merupakan rekan kerja di sebuah toko yang sama.
Seperti dituturkan Kasat Reskrim Polres Bukittingi, AKP Chairul Amri Nasution, sebelum diperkosa, korban S juga mengalami pelecehan seksual dan diancam tersangka.
"Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," ungkapnya, dilansir detik, Selasa 26 Januari 2021.
Dalam kejadian yang kedua, Chairul mengungkapkan, istri pelaku sendiri yang malah menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya. Tak sekedar itu, Yn juga memaksa dan mengancam korban.
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, aksi bejat itu juga ternyata direkam kedua tersangka.
"Barang bukti sendiri yang kita amankan itu ada dua unit HP dari tersangka laki-laki dan tersangka perempuan, karena tersangka laki-laki dan perempuan ini ada merekam kejadian tersebut," tambahnya.
Lalu mengapa Yn bersedia membantu suaminya yang lebih muda itu untuk melakukan aksi bejat itu?
Menurut Chairul Amri, Yn mengaku bersedia membantu suaminya karena takut dicerai. "Ternyata istrinya diancam oleh suaminya bila tidak menuruti keinginannya maka akan diceraikan, akhirnya menuruti kemauan suaminya," tambah Chairul.
Aksi bejat pasangan suami-istri ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. S melaporkan ini karena takut terus menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
"Didampingi kuasa hukumnya, karena dia takut merasa khawatir ini akan menjadi terus-menerus. Dia cari penasihat hukum dan cerita kepada penasihat hukum dan mendampingi melapor," ujarnya.
"Pada awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujarnya.
Buntut dari pengadukan, Af dan Yn pun diringkus pada Sabtu (23/1/2021). Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 285 ce 289 KUHP. "Untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," terangnya lagi. ***