Waduh, Proyek Tol Trans Sumatera PT Hutama Karya Terancam Mangkrak, Bagaimana Nasib Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang?
RIAU24.COM - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian. Ia secara blak-blakan menyingkap soal kondisi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang ditangani PT Hutama Karya (Persero) atau HK.
Seperti diketahui, untuk Provinsi Riau sendiri, saat ini BUMN ini tengah menggarap pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, yang pengerjaannya masih berlangsung di lapangan.
Menurut Hedy, PT HK yang ditugaskan membangun jalan tol tersebut, saat ini sedang mengalami defisit dukungan dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Tak tanggung-tanggung, defisit itu mencapai Rp60 triliun. Jika PMN itu tak segera dikucurkan ke Hutama Karya, maka pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang tengah berjalan terancam berhenti.
"Nah sampai sekarang ini setelah kita evaluasi, yang sudah berjalan ternyata ada defisit PMN yang belum bisa dipenuhi sebesar Rp60 triliun. Ini defisit PMN, sehingga HK ini sekarang kalau ini tidak segera dipenuhi PMN-nya, otomatis mungkin bahasa langsungnya adalah itu proyek konstruksi yang sekarang berjalan pun berhenti," ungkapnya, dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu 27 Januari 2021.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian) bagaimana kita agar Kemenkeu Rp 60 triliun ini bisa di disburse secara cepat, dan sekarang kita sedang melakukan audit terhadap Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Hutama Karya. Nah ini hanya untuk yang sedang berjalan," ujarnya lagi, dilansir detik.
Sementara itu, untuk pembangunan ruas di Jalan Tol Trans Sumatera yang belum berjalan, menurutnya Hutama Karya tak bisa lagi melanjutkannya.
Sedangkan dari Kementerian PUPR sendiri, pihaknya juga berencana memberikan dukungan anggaran.
Namun sebelum itu bisa diakukan, ada beberapa perubahan yang harus dilakukan terhadap. Khususnya yang berkaitan dengan payung hukum pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 117 tahun 2015.
Soalnya, dalam Perpres itu disebutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dilakukan Hutama Karya melalui skema penugasan yang meliputi pendanaan. Karena itu, pemerintah harus mengubah Perpres tersebut apabila pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera juga ingin didukung melalui anggaran Kementerian PUPR.
Menurut Hedy, dukungan anggaran dari pihaknya yang diperlukan untuk tol tersebut mencapai Rp148 triliun. ***