Abu Janda Diperiksa Polisi Soal Rasisme ke Natalius Pigai, Netizen: Hukum Harus Tegas
RIAU24.COM - Permadi Arya atau Abu Janda memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri soal kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Penyidik sendiri memeriksa Abu Janda sebagai saksi terlapor dalam. Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) atas cuitannya kepada Natalius Pigai.
Kasus tersebut berawal dari dia ikut berkomentar dalam perdebatan antara Pigai dengan A. M Hendropriyono pada awal Januari 2021.
DPP KNPI menilai Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Mengenai pemeriksaan terhadap Abu Janda tersebut, netizen pun turut mengomentari. Berbagai netizen meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
"Kalau tidak bisa bermamfaat bagi NKRI tidak apa2, tp jgn merusak NKRI... HUKUM HARUS TEGAS !!!...," ujar salah satu netizen.
"Kalau dibebaskan lagi berarti gimana ya....?" komentar seorang netizen.
"Proses hukum," kicau netizen.
"kalau jadi manusia tak berguna paling ga jgn buat org lain menderita..," kata netizen lainnya.