Novel Baswedan Dilaporkan Karena Komentari Ustadz Maheer, KPK Siap Bela Habis-habisan
RIAU24.COM - Penyidik senior Novel Baswedan dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh organisasi Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) gara-gara komentari kematian Ustaz Maheer.
Menyikapi pelaporan ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap pasang badan membela Novel Baswedan.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi, saya wajib membantu ya," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Karyoto pun berharap agar Polri dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang dilayangkan kepada anggotanya.
"Bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan Polri bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support," jelas Karyoto.
Karyoto pun memastikan, terkait pelaporan kepada Novel karena mengunggah sebuah tulisan di media sosial terkait respons atas wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailiibi di Rutan Bareskrim Polri tidak memicu konflik antara KPK dengan Polri.
"Hubungan kami sangat bagus, harmonis sinergis dan kami saling mendukung. Karena apa pun yang ada di depan kita, tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Sehingga kita harus bersinergi," pungkas Karyoto.
Novel dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Sekretaris Jenderal Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Lisman Hasibuan, pada Senin (15/2).
Lisman pun mengaku menyayangkan pernyataan Novel di akun media sosialnya karena Novel merupakan petugas penegak hukum di KPK.
"Dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik. Kemarin minggu lalu sudah laporkan beliau juga ke Mabes Polri. Harapan kita mungkin dalam pekan ini berharap dari Bareskrim bisa memanggil beliau Novel Baswedan," jelasnya.***