Perintah Jokowi, Hapus Pasal Karet UU ITE
RIAU24.COM - Presiden RI Joko Widodo mengaku tak menginginkan pasal karet yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Harapannya itu diutarakannya melalui akun Twitter miliknya @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
Bahkan dia juga memerintahkan untuk menghapus pasal tersebut jika ujung-ujungnya malah menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," terangnya.
Perintahnya ini dimulai dari banyaknya laporan terkait UU ITE akhir-akhir ini.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujarnya.