Menu

Perintah Jokowi, Hapus Pasal Karet UU ITE

Azhar 16 Feb 2021, 09:37
Presiden RI Joko Widodo. Foto: PSI
Presiden RI Joko Widodo. Foto: PSI

RIAU24.COM -   Presiden RI Joko Widodo mengaku tak menginginkan pasal karet yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Harapannya itu diutarakannya melalui akun Twitter miliknya @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.

Bahkan dia juga memerintahkan untuk menghapus pasal tersebut jika ujung-ujungnya malah menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," terangnya.

Perintahnya ini dimulai dari banyaknya laporan terkait UU ITE akhir-akhir ini.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujarnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, sampai Oktober 2020 sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Selanjutnya dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE dikutip dari tempo.co.