UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kuansing Masih Alami Kendala, Berharap Berdiri BLUe
RIAU24.COM - KUANSING- Dalam upaya untuk meningkatkan kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau,
Yang saat ini memang sudah berdiri UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sejak Akhir Tahun 2019 lalu, yang saat ini berada di bawah naungan Dinas Perhubungan. Namun dalam kegiatannya dirasakan masih mengalami kendala, terutama pada Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Kenapa tidak, karena UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor di Kuansing, hanya sekedar memberi rekomendasi. Sementara untuk penyelesaian atau pelaksanaan Uji Kenderaan Bermotor dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Alasannya karena UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor Kuansing saat ini, belum memiliki Sistem BLUe ( Bukti Lulus Uji elektronik)," Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Asmari, S. Sos melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor, Budiyanto ketika dihubungi Riau24.Com, Selasa (30/3).
Menurutnya, Inilah yang menjadi kendala utama bagi Kendaraan bermotor yang ada di Kuansing, disaat para pemilik kendaraan bermotor hendak melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor, UPTD ini hanya bisa memberikan rekomendasi. Sementara untuk penyelesaian atau pelaksanaan Uji Kenderaan Bermotor dilaksanakan di Inhu.
Padahal, Katanya, Saat ini jumlah kendaraan bermotor yang wajib Uji di Kuansing sangat banyak. " Jika dilihat dari jenis kendaraan bermotor yang wajib uji, mulai dari Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan yang terdaftar di Kuansing," Ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan UPTD Pengujian Kenderaan Bermotor di Kuansing ini, segera berdiri Sistem BLUe ( Bukti Lulus Uji elektronik)," Sebutnya.
Ketika ditanyakan kapan akan dilaksanakan berdiri sistem BLUe tersebut, dikatakannya sekitar pada bulan Mei dan Juni. Sehingga pada bulan Juni mendatang, seluruh kendaraan bermotor yang ada di Kuansing ini, sudah bisa dilakukan pengujian kendaraan bermotor di Kuansing dan tidak perlu lagi para pemilik kendaraan bermotor melakukan pengujian ke UPTD Inhu.
Apa yang dirasakan selama ini oleh pemilik kendaraan bermotor, ternyata diungkapkan salah seorang warga inisial Eny (55). " Ini yang kami rasakan selama ini, kita punya mobil di Kuansing, tapi untuk penyelesaian atau pelaksanaan Uji Kenderaan Bermotor dilaksanakan di Inhu.
Meskipun demikian, Kata Budi, sebagai warga dan pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan Uji kendaraan bermotor, diiharapkan agar dapat secara rutin melaksanakan Uji Berkala Kendaraannya sekali enam bulan, karena masih banyak pemilik kendaraan yang enggan melaksanakan uji berkala.
"Mari kita taati aturan dan jangan sampai kendaraan bermotor yang kita miliki, tidak dilakukan Pengujian Kenderaan Bermotor (KIR)," ajaknya.