Karyawan yang Tidak Terima THR Dapat Mengadu ke Posko THR
Replizar
•
26 Apr 2021, 11:35
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, setiap karyawan/buruh yang bekerja akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan tepatnya bekerja.
Pemberian
THR keagamaan ini, wajib bagi perusahaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerja satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan.
"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya, maka hitungan masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Itulah
THR-nya," Ungkap Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuantan Singingi, Mardansyah S.Sos MM ketika dihubungi Riau24.Com melalui Handphone selulernya.