Memilukan, Bocah Ini Meninggal Secara Tragis Setelah Sang Nenek Lupa dan Meninggalkannya di Dalam Mobil
Sementara itu, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001 yang membawa hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga RM50.000, atau keduanya.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru