Peneliti Intelijen dan Terorisme Menilai Pelabelan KKB Sebagai Organisasi Teroris cuma Perkeruh Suasana
RIAU24.COM - Sebelumnya, label teroris bagi KKB itu awalnya disebut oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Label itu muncul usai KKB menewaskan Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
Peneliti Intelijen dan Terorisme, Beni Sukadis menilai pelebelan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris oleh pemerintah tidak tepat. Kebijakan tersebut menurutnya hanya akan membuat situasi menjadi kian rumit.
Pendekatan dengan operasi keamanan dikhawatirkan akan menambah jatuhnya korban jiwa baik dari sisi pemerintah, KKB, bahkan masyarakat sipil.
"Secara geografis, Puncak, Papua, adalah daerah pegunungan dan hutan lebat. Kepolisian atau densus 88 tidak terlatih dalam jungle warfare. Secara faktual, KKB lebih menguasai medan. Itu justru akan membuat konflik makin berlarut-larut," ujar Beni dilansir dari Media Indonesia, Sabtu (1/5).
Hal ini juga menandakan bahwa keputusan yang diambil pemerintah secara tidak matang, tidak didukung rencana konsisten untuk menghadapi KKB dalam konteks mengurangi ancaman.
"Seandainya saja TNI yang diterjunkan dalam jumlah besar, hasilnya mungkin lebih baik. Namun problemnya apa TNI mau bergerak dengan berlandaskan UU penanganan terorisme? Setahu saya TNI masih resistan dengan itu. Mereka lebih senang memakai UU TNI," jelas dia.
Jika pemerintah berkeras melakukan operasi keamanan, Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan instruksi presiden untuk melibatkan TNI secara penuh.
Harus ada instruksi yang menteapkan berapa lama operasi akan dilakukan, berapa banyak pasukan yang akan dikirim, bagaimana tanggung jawab komando dan bagaimana koordinasi dengan polisis sebagai ujung tombak.
"Tidak bisa ujug-ujug kirim TNI. TNI harus dilibatkan tetapi di bawah kendali otoritas sipil karena ini bukan perang. Ini operasi militer selain perang menghadapi kelompok bersenjata," tandasnya.
Kini pemerintah sudah resmi menyatakan KKB sebagai kelompok teroris. Menko Polhukan Mahfud MD mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.