Jakarta Larang Mudik Lebaran di Jabodetabek
RIAU24.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan, Pemprov DKI juga melarang warga mudik atau mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Kebijakan larangan eksodus Idul Fitri berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Daerah aglomerasi adalah sekelompok daerah tetangga yang berhubungan erat. “Kami juga melarang mudik di kawasan aglomerasi karena dilarang pemerintah,” kata Syafrin, Jumat, 7 Mei 2021.
Pemerintah kota telah mendirikan delapan pos pemeriksaan di seluruh ibu kota. Petugas akan meminta masyarakat yang melakukan mudik lebaran untuk segera membalikkan kendaraannya meski tujuannya masih di sekitar kota.
zxc1
Pos pemeriksaan berada di Kalideres, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.