Menu

Jakarta Larang Mudik Lebaran di Jabodetabek

Amerita 8 May 2021, 09:38
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan, Pemprov DKI juga melarang warga mudik atau mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Kebijakan larangan eksodus Idul Fitri berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Daerah aglomerasi adalah sekelompok daerah tetangga yang berhubungan erat. “Kami juga melarang mudik di kawasan aglomerasi karena dilarang pemerintah,” kata Syafrin, Jumat, 7 Mei 2021.

Pemerintah kota telah mendirikan delapan pos pemeriksaan di seluruh ibu kota. Petugas akan meminta masyarakat yang melakukan mudik lebaran untuk segera membalikkan kendaraannya meski tujuannya masih di sekitar kota.

zxc1

Pos pemeriksaan berada di Kalideres, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.

Syafrin menjelaskan, sebelumnya pemerintah mengizinkan perjalanan melintasi wilayah aglomerasi untuk keperluan kerja. Namun, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lokal mengingat masyarakat juga dapat mengunjungi keluarga dan kerabat di daerah tersebut sebagai upaya untuk menekan mobilitas orang selama hari raya Idul Fitri.

“Kami masih mengizinkan orang bepergian untuk bekerja,” tambahnya.

Menurut Syafrin, petugas bisa membedakan antara orang yang berpergian untuk bekerja dan untuk mudik Idul Fitri melalui barang bawaannya. “Mereka yang berangkat dan pulang kerja tidak akan membawa banyak barang bawaan,” ujarnya.